SIDANG PRAHIPTI : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Hipnoterapis

PRAHIPTI adalah organisasi profesi hipnoterapis yang tercatat sebagai mitra resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/ 3410/2019. PRAHIPTI berhak menerbitkan Surat Rekomendasi praktik hipnoterapi di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui mekanisme Uji Kompetensi, Sidang, dan Sumpah Profesi sebagai bentuk keseriusan dan profesionalisme para praktisi dalam menjalankan tugasnya.

PRAHIPTI dirancang untuk menjadi payung bersama seluruh praktisi hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia dengan program kerja bertemakan TANATA yaitu  mendata, membina, dan menata semua praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia agar berlangsung secara etis, bermanfaat positif dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk kepada Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2014 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum, anggaran Dasar PRAHIPTI telah disahkan dan memenuhi syarat sebagai perkumpulan berbadan hukum resmi di Republik Indonesia.

Pada Hari Sabtu 27 Oktober 2020 , Kami ucapkan selamat kepada salah satu dosen tetap keperawatan yaitu Bapak Ganjar Safari.,S.Kep.,Ners.,MM.,CH.,CHt.,CI.,CTNNLP yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hipnoterapis dibawah payung hukum PRAHIPTI mitra Kementrian Kesehatan. Di dalam perjalanan nya beliau telah di uji dalam sidang PRAHIPTI dimana para penguji terdiri dari Master penguji yaitu dr.Danang Baskoro, Penguji 1 Master Ferdians Trans TV, Penguji II dr Lukito Hypnodentis, dibawah bimbingan Master Aris Budiman. Dengan lulusnya sidang hipnoterapis ini dan dilantik menjadi seorang hipnoterapis maka beliau telah mendapatkan surat rekomendasi untuk mendirikan klinik praktek Hipnoterapis di Kabupaten/Kota domisili.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1109Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.  Oleh karena itu, perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan di Indonesia harus segera melakukan jemput bola agar dapat berperan dalam penyelenggaraan terapi komplementer ini. Terutama pada institusi pendidikan keperawatan harus jeli dalam menangkap peluang yang terdapat dalam isu etik terapi komplementer ini dengan mengakomodirdalam pembelajaran (setelah melalui standarisasi kurikulum pendidikan keperawatanterpadu) serta sebagai bahan kajian diskusi ilmiah dan penelitian berkelanjutandengan didukung pula upaya- upaya strategis oleh organisasi profesi.