Rapat Penyusunan Kurikulum KKNI

Berdasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam KKNI, kurikulum harus memperjelas diri Profil Lulusan dan Capaian Kompetensi yang diharapkan, sementara dari sisi kebijakan kurikulum 2013, konten materi ajar yang didisampaikan juga harus benar-benar merujuk pada keutuhan kebutuhan sebagaimana yang terdapat dalam Permendikbud No. 67 tahun 2013.

Dalam perspektif KKNI, setiap program studidiharuskanmemperjelas “profillulusan” yang diharapkan melalui kegiatan pelacakan studi, studi kelayakan dan analisis kebutuhan di masyarakat. Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujuk pada empat aspek kebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidang kemampuan kerja, (3) pengetahuan, dan (4) manajerial dan tanggungjawab. Keempat kemampuan kemudian harus dijabarkan ke dalam sebuah capaian pembelajaran (learning outcome) pada setiap mata kuliah di program studi. Sehingga nantinya, semua perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Semester (RPS) harus didasarkan pada capaian pembelajaran (Learning Outcome) yang sesuai dengan kebutuhan profil lulusan.

Sesuai dengan Rencana Strategis Program studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan tahun 2016/2017, dirasa perlu merumuskan dan menyusun kembali Kurikulum yang betul-betul mengarah pada kebutuhan tersebut. Penyusunan kurikulum yang sesuai KKNI diikuti dengan pelaksanakan peninjauan, pembentukan Tim perumus, pelatihan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang mengarah kepada Capaian Pembelajaran.